Gaji PNS 2024 Akan Naik!

Gaji-PNS-2024-Akan-Naik

Gaji PNS tahun 2024 akan naik sekitar Rp6 Juta per bulan setelah tukin dirombak.

Kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. Sebelum pengumuman gaji PNS naik untuk tahun 2024, pemerintah sedang merancang ketentuannya. Ketentuan tersebut dikabarkan akan mengatur besaran gaji PNS 2024 hingga perombakan tunjangan kinerja (tukin).

Kisi-kisi angka untuk kenaikan gaji PNS sudah mulai disampaikan. Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS naik RP6 juta pada tahun 2024.

Prediksi kenaikan gaji PNS ini bukannya tanpa alasan. Landasan ini berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.

Dalam kondisi saat ini, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia masih mengikuti peraturan pemerintah sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019. Menurut peraturan tersebut, gaji terendah untuk PNS tahun 2019 dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun meningkat menjadi Rp1.560.800, dibandingkan sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi untuk PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Baca Juga : Mengenal 3 Komponen Utama RPP Kurikulum Merdeka

Kenaikan gaji yang serupa juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk anggota Polri dan TNI. Dengan kenaikan gaji ini, dapat disimpulkan bahwa PNS mengalami kenaikan gaji antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribu.

Misalkan semua golongan PNS mendapatkan kenaikan yang sama, maka golongan yang sebelumnya menerima gaji pokok Rp5.901.200 per bulan akan menerima Rp6 juta per bulan. Jumlah Rp6 juta tersebut hanya merupakan perhitungan gaji pokok PNS saja, belum termasuk tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah membeberkan bahwa pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Baca Juga : Ini Kunci Kesuksesan Implementasi Kurikulum Merdeka

Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya. Berikut, beberapa tunjangan setelah adanya perbaikan Tukin untuk gaji PNS 2024.

1. Tunjangan Uang Makan

– PNS golongan I dan II Rp35.000

– PNS golongan III Rp37.000

– PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan Uang Lembur

– Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

– Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

– Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

– Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

Baca Juga : Kegiatan yang Mendukung Peningkatan Karir Dosen

3. Tunjangan Satuan Penambah Daya Tahan Tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

– Pejabat Negara Rp14.840.000

– Pejabat Eselon I Rp11.100.000

– Pejabat Eselon II Rp10.990.000

Kenaikan tunjangan dan gaji PNS ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja dan dedikasinya terhadap institusi yang menaungi mereka dan Pemerintah.

 

 

Salah satu Platform Diklat dengan 100% sertifikat terverifikasi asli by System. Ikuti berbagai Diklat yang diselenggarakan secara nasional. Daftar Diklat Terbaru Klik Disini

Related Articles

Responses

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *