Komisi X DPR dan Kemendikbud Bahas Afirmasi untuk Guru Non ASN

afirmasi guru CPNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi X DPR yang membahas anggaran tahun 2024, rekrutmen guru PPPK, serta afirmasi khusus yang akan diberikan kepada guru non ASN yang telah bekerja selama 10 tahun atau lebih.

Komisi X DPR telah menunjukkan perhatian khusus terhadap masalah guru honorer atau non ASN dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2023 yang akan datang.

Salah satu fokus utama adalah memberikan dukungan kepada guru non ASN sebelum mereka dihapuskan dari sistem pada bulan November. Guru honorer telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X beberapa hari yang lalu, di mana mereka menyoroti masalah masa kerja mereka yang telah melebihi 10 tahun dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2023.

Sebuah organisasi yang dikenal sebagai GHN 10+, yang terdiri dari guru non ASN dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, berusaha keras untuk mendapatkan persetujuan ini dari Kemendikbud melalui RDPU bersama Komisi X DPR.

Sebagian besar guru honorer menghadapi kesulitan dalam mendapatkan sertifikat pendidik karena beberapa kepala daerah enggan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Kemendikbud sebelumnya memberikan persentase 100% untuk guru dengan sertifikat pendidik, dan inilah salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut.

Komisi X DPR RI, melalui salah satu anggotanya, Moh. Haerul Amri dari Fraksi NasDem, telah menyampaikan permintaan afirmasi kepada Kemendikbud. Permintaan ini berarti bahwa guru non ASN dengan masa kerja di atas 10 tahun akan mendapatkan afirmasi sebesar 100%, mereka yang memiliki masa kerja 5-10 tahun akan mendapatkan afirmasi 50%, dan mereka dengan masa kerja kurang dari 5 tahun akan mendapatkan afirmasi 25%.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang layak kepada guru yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 10 tahun, dan semuanya dilakukan untuk mendukung visi Kemendikbud dalam menciptakan belajar yang lebih mandiri.

Selain itu, Putra Nababan, anggota Komisi X DPR RI, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap guru-guru yang telah lulus ujian tertulis tetapi belum ditempatkan selama 2 tahun. Dia menekankan pentingnya penetapan Pedoman Kriteria dan Tata Cara Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (PKWU) sesuai dengan ijazah mereka dan segera diterbitkan. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PPPK).

Illiza Sa’aduddin, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, menambahkan bahwa diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah guru non ASN dan PPPK. Koordinasi yang baik harus dilakukan untuk memecahkan masalah ini. Illiza juga mencatat adanya banyak keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji guru oleh pemerintah daerah dan menekankan pentingnya karakter pendidikan dalam proses ini.

Menyikapi saran-saran dari anggota Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menegaskan bahwa semua masukan telah dicatat dan akan dipertimbangkan oleh Kemendikbud. Dengan harapan bahwa afirmasi terkait masa kerja ini dapat diwujudkan oleh Kemendikbud dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2023, para guru non ASN berdoa agar hak-hak mereka diakui dan dihormati.

Salah satu Platform Diklat dengan 100% sertifikat terverifikasi asli by System. Ikuti berbagai Diklat yang diselenggarakan secara nasional. Daftar Diklat Terbaru Klik Disini

Related Articles

Responses

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *